A.
Latar
Belakang Pendidikan Pancasila
Bangsa
Indonesia mempunyai sejarah yang begitu panjang mulai dari era sebelum
penjajahan hingga era pengisian kemerdekaan yang akan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda. Kondisi dan tuntutan yang sangat berbeda ini telah
ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini
dilandasasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semuanya itu telah tumbuh
menjadi kekuatan yang akan mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah
Nusantara.
Perjuangan
bangsa Indonesia memiliki semangat yang begitu besar yang telah ditunjukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945. Landasan
perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat
yang seperti inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara khususnya
Negara Republik Indonesia. Tetapi nilai-nilai perjuangan seperti ini kini mulai
surut atau bisa dibilang sudah tidak ada lagi, karena disebabkan oleh beberapa
factor. Salah satu factor tersebut yaitu Pengaruh Globalisasi. Sedangakan dalam
waktu di masa yang akan datang kita sangat memerlukan perjuangan non fisik yang
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini sangat
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia dan
setiap mahasiswa merupakan calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraaan.
B.
Kompetensi
Yang Diharapkan
Dalam
suatu Negara masyarakat dan pemerintah berupaya menjamin kelangsungan hidup
generasi penerusnya agar berguna dan bermakna. Generasi penerus dalam melalui
pendidikan kewarganegaraan mampu mengantisipasi hari depan untuk senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan
hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap
utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi
dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah tindakan cerdas dan penuh tanggung
jawab sebagaimana seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara yang
mampu memecahkan berbagai masalah hidup yang dialami oleh masyarakat, berbangsa
dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
Warga
Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa dan negara secara
konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan didalam pembukaan UUD 1945.
C.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa
adalah orang-orang yang mempunyai kesamaan asal keturunan, adat, bahasa,
sejarah serta berpemerinthan sendiri.
Negara
adalah setiap orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dan adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa
kelompok manusia lainnya.
D.
Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional dan
menjadi anggota PBB, serta memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan
negara-negara didunia. Dalam UUD 1945 telah mengatur kewajiban negara terhadap
warga negaranya, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
1.
Proses
Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara ini memberikan gambaran tetang bagaimana terbentuknya
bangsa dimana kelompok manusia yang berada di dalamnya merupakan bagian dari
bangsa tersebut. Sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 proses menegara ini
telah dimulai di Indonesia. Dan negara Indonesia ini merupakan suatu proses
atau rangkaian tahapan yang sangat berkesinambungan.
Terjadinya
NKRI adalah sebagai berikut:
a. Perjuangan
Kemerdekaan
b. Proklamasi
c. Adanya
pemerintahan, wilayahdan bangsa
d. Pembangunan
Negara Indonesia
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
warga negara. Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UU 1945
antara lain :
-
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26);
-
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1);
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1);
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2);
-
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) dll
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan peraturan hukum;
-
Menghargai hak-hak orang lain;
-
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dll
c. Tanggung
jawab warga negara
Bentuk-bentuk tanggung jawab antara lain
:
-
Menjunjung tinggi hokum dan pemerintah;
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional;
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar dll
E.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk kekuasaan dari rakyat (demos), oleh rakyat dan untuk
rakyat. Demos mempunyai makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan,
tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang menjadi tradisi atau
kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa
mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative dalam pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada 2 bentuk demokrasi dalam
pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki ( monarki mutlak, monarki konsitusional dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik, yang berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat.
3. Klasifikasi
sistem pemerintahan
-
Dalam sistem kepartaian dikenal dengan 3
sistem yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antar eksekutif dan legislative
F.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Rebublik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,tujuan dan
cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan
pemerintah Negara Indonesia.
Prinsip
dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat di dalam UUD 1945 yang menyatakan
bahwa Indonesia ialah negara yang menganut hokum (rechtstaat), sistem
konstitusi, dan kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, presiden tidak
bertanggung jawab terhadap DPR dan yang membantu presiden adalah menteri
negara. Menteri negara idak bertanggungjawab kepada DPR.
Presiden
dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, tugas dan
fungsi tersebut dibagi menjadi :
a. Departemen
beserta aparat dibawahnya
b. Lembaga
pemerintahan bukn departemen
c. Badan
Usaha Milik Negara
Pembagian
berdasarkan wilayah dan tingkat pemerintah antara lain :
a. Pemerintah
Pusat, tugas pokoknya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
b. Pemerintah
wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten,
kotamadya, kota administrative kecamatan, desa/kelurahan)
c. Pemerintah
daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi yang dapat disebut dengan otonomi.
Beberapa
rumusan tentang demokrasi, antara lain :
a. Menurut
Proft. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang telah
dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sampai
saat ini.
b. Menurut
Sri Soemantri, Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan keadilan social.
c. Menurut
Sadely, Demokrasi adalah demokrasi yang berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang politik, social dan ekonomi.
G.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis UmumPerserikatan Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapt pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama.
b. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia.
c. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya tercipta
kedamaian
d. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
e. Menimbang
bahwa hak dan kebebasan ini adalah sangat penting untuk pelaksanaan janji
secara benar.
H.
Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsasi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sumpah Pemudah yang pada saat itu telah
mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang pada akhirnya menimbulkan rasa
kemanusiaan yang tinggi baik dengan diri sendiri maupun orang lain. Kemudian
timbulah segala tindakan yang berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang
adil dan beradab.
b. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur
dan kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan
idealism Negara Kesatuan Republic Indonesia, karena sila-sila yang ada
didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila
sebagai ideology negara
Telah disebutkan bahwa pancasila
merupakan filsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah
pancasila ikut masuk dalam negara. Sehinggan dengan demikian pancasila
merupakan ideology negara.
b. UUD
1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum
yang sangat berharga dimna bangsa ini terlepas dari penjajahan. Tetapi
kemerdekaan ini bukan kemerdekaan kesatuan raepublik Indonesia karena teks
proklamasi secara tegas menyatakan bahwa merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan
negara (karena tidak memengaruhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak ada
pemerintahan.
c. Implementasi
konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita-cita dan ideology
negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur
politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup
melalui penguasaan bumi dan air
-
Kualitas negara : mencerdaskan agar
sejajar dengan bangsa lain
-
Antar bangsa dan negara ini tetap
berdiri dengan kokoh
d. Konsepsi
pertama tetang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara
-
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
-
Kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapatkan ridho Allah SWT
-
Adanya masa depan yang harus diraih
-
Cita-cita harus dicapai oleh bangsa
melalui wadah NKRI
e. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat.
Paham negara RI adalah demokratis, karena
itu idealisme pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok
bangsa Indonesia.
f. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik.
Infrastruktur politik adalah wadah
masyarakat yang menggambarkan masyarakat ikut menentukan keputusan politik
dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
J.
Perkembangan
Pendidikan Pendahulun Bela Negara
Situasi
NKRI terbagi dalam periode-periode
Dalam
orde lama banyak ancaman yang dihadapi, yang menumbuhkan pemikiran mengenai
cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)
Nomor 29 Tahun 1954 terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Dalam
orde baru ancaman yang dihadapi adalah tantangan non fisik. Tahun 1973
keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pada
masa Reformasi dalam menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka sangat
diperlukan Undang-Undang yang sesuai, keluarlah UU NO. 2 tahun1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ysng mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan
SUMBER
: http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/