Minggu, 03 November 2013

Tugas 2_Ekonomi Koperasi


Kebahagiaan

            Bicara tentang kebahagiaan, kebahagiaan itu sendiri dapat di artikan sebagai perasaan yang ditandai dengan rasa senang, kepuasaan, kenikmatan dan kegembiraan yang tumbuh menjadi satu. Dalam hal ini tidak mungkin ada orang yang tidak menginginkan kebahagiaan itu berpihak padanya. Pasti setiap orang ingin merasakan bagaimana indah nya suatu kebahagian.

            Mungkin saat ini kita sudah sering merasakan kebahagian, kebahagiaan dalam hal apapun, kapan pun dan dimanapun. Salah satu kebahagian yang sering kita dapat adalah kebahagian dalam keluarga. di dalam sebuah keluarga kita pasti sering mendapatkan kebahagiaan. Sebagai contoh kebahagiaan yang diberikan orang tua pada kita. Kebahagiaan yang kita dapatkan ini adalah kebahagian yang sangat amat luar biasa bahagianya. Kasih sayang mereka tidak ada tandingan nya dengan apapun. Coba kita renungkan kembali betapa besar perjuangan seorang ibu dalam melahirkan kita. dia harus bertaruh dengan nyawanya sendiri demi kita untuk tetap hidup didunia ini. Perjuangan mereka belum terhenti sampai disini masih banyak lagi hal yang harus mereka hadapi demi membesarkan kita, merawat kita dengan lembut dan penuh kasih sayang supaya kita dapat bertahan hidup. Hal seperti itu tidak bisa kita balas dengan apapun, karena jasa-jasa orang tua sangatlah besar. 

            Coba kita amati di sekeliling kita ini banyak anak-anak kecil di yang hidup dijalanan pagi, siang, sore, hingga tengah malam mereka menghabiskan waktu untuk bekerja, bekerja, dan bekerja. Banyak diantara mereka yang menjadi pengemis, pengamen, tukang asongan, dan lain-lain yang pasti sering kita lihat diluar sana. hidup mereka sangat amat tidak teratur. Dimana peran orang tua disini tidak bertanggung jawab. anak sekecil mereka tidak seharusnya seperti itu. Seharusnya mereka dapat menikmati indah nya suatu kebahagian. Kebahagiaan bermain bersama teman temannya, dapat bersekolah dan tidak di bebankan kepada pekerjaan seberat itu. Tidak menutup kemungkinan orang tua mereka hanya berdiam diri dirumah dan menunggu hasil yang didapat oleh anak nya. Itukah yang dimanakan orang tua? Sungguh kejam perlakuan nya terhadap anak-anaknya sendiri.

Bersyukurlah kita atas kebahagiaan yang sedang berpihak kepada kita.

Tugas 2_Ekonomi Koperasi


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

Ciri utama koperasi membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).

Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Tujuan Dan Nilai perusahaan

Model dasar dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori perusahaan menekankan bahwa di perusahaan  perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya, dan menyusun indikator keberhasilannya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

1.            Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
2.            Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.            Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4.            Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumusakan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan. Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskipun demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
  1. Memaksimumkan keuntungan
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan
  3. Memaksimumkan biaya

Memksimumkan Keuntungan

Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek ekonomi manejerial. Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q * P
Dimana Q = jumlah ( quality), P = harga (price)

Memaksimumkan Nilai Perusahaan

Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek. Nilai perusahaan ( value of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

Meminiumkan Biaya

Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan meminiumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai berikut:
TC = FC + VC
Di mana :         TC =  biaya total
FC = biaya tetap
VC = biaya variabel
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Apa relevansi konsep tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap badan usaha koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat karena itu dalam banyak kasus koperasi manajemen tidak mengajar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan. Untuk kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992 pasal 3).

Keterbatasan Teori Perusahaan

Dalil atau postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
2.      Tujuan perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
3.      Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa, teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.

Teori  Laba

Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha ( SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri, baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja farmasi, komputer dan alat kantor. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1.      Teori laba menanggung resiko
2.      Teori laba friksional
3.      Teori laba monopoli
4.      Teori laba inovasi
5.      Teori laba efisien manajerial

Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.

Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih industri/perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komiditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.

Status Dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.      Mampu melakukan tindakan hukum.
2.      Menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3.      Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Dan yang termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.      Anggota penuh
2.      Calon anggota
3.      Anggota yang dilayani
4.      Anggota luar biasa

Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1.      Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Kegiatan Usaha
Perusahaan yang bergerak dibidang industri perkapalan memiliki kegiatan pokok usaha yaitu membuat/membangun kapal beserta perawatan dan pemeliharaannya. Kegiatan usaha tersebut secara umum diiringi dengan:
  1. Perluasan kelompok customer dengan memasuki segmen pasar baru (baik domestik maupun internasional) serta mempertahankan existing access yang telah ada kepada pasar internasional dalam rangka mengembangkan produk dipasar 45.000 DWT.
  2. Meningkatkan struktur permodalan perusahaan melalui penarikan dana dari perbankan maupun lembaga keuangan atau pasar modal.
  3. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas output berdasarkan kapabilitas dan pengalaman yang dimiliki melalui program Productivity Improvement.
  4. Mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance didalam proses bisnis perusahaan.
  5. Menetapkan Core Competencies serta menyusun MPP dalam rangka optimalisasi sumber

Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi) 

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Informasi Dasar Penghitungan SHU

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.      Persentase bagian SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
8.      Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.

Makna dari istilah-istilah tersebut:
  • SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
  • Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi ushaa anggota.
  • Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota.
  • Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
  • Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi  : 
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
  •  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

  • SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Sumber: