Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS 1 (Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan BAB 1)


A.    Latar Belakang Pendidikan Pancasila
Bangsa Indonesia mempunyai sejarah yang begitu panjang mulai dari era sebelum penjajahan hingga era pengisian kemerdekaan yang akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda. Kondisi dan tuntutan yang sangat berbeda ini telah ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semuanya itu telah tumbuh menjadi kekuatan yang akan mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara.
Perjuangan bangsa Indonesia memiliki semangat yang begitu besar yang telah ditunjukan  pada kemerdekaan 17 Agustus 1945. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat yang seperti inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara khususnya Negara Republik Indonesia. Tetapi nilai-nilai perjuangan seperti ini kini mulai surut atau bisa dibilang sudah tidak ada lagi, karena disebabkan oleh beberapa factor. Salah satu factor tersebut yaitu Pengaruh Globalisasi. Sedangakan dalam waktu di masa yang akan datang kita sangat memerlukan perjuangan non fisik yang sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini sangat memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia dan setiap mahasiswa merupakan calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraaan.
B.     Kompetensi Yang Diharapkan
Dalam suatu Negara masyarakat dan pemerintah berupaya menjamin kelangsungan hidup generasi penerusnya agar berguna dan bermakna. Generasi penerus dalam melalui pendidikan kewarganegaraan mampu mengantisipasi hari depan untuk senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab sebagaimana seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara yang mampu memecahkan berbagai masalah hidup yang dialami oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsep falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsa dan negara secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan didalam pembukaan UUD 1945.
C.    Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang mempunyai kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerinthan sendiri.
Negara adalah setiap orang yang mendiami suatu wilayah tertentu dan adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok atau beberapa kelompok manusia lainnya.
D.    Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional dan menjadi anggota PBB, serta memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara didunia. Dalam UUD 1945 telah mengatur kewajiban negara terhadap warga negaranya, serta hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.
1.      Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara ini memberikan gambaran tetang bagaimana terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia yang berada di dalamnya merupakan bagian dari bangsa tersebut. Sejak Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 proses menegara ini telah dimulai di Indonesia. Dan negara Indonesia ini merupakan suatu proses atau rangkaian tahapan yang sangat berkesinambungan.
Terjadinya NKRI adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan Kemerdekaan
b.      Proklamasi
c.       Adanya pemerintahan, wilayahdan bangsa
d.      Pembangunan Negara Indonesia
e.       Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a.       Hak warga negara. Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UU 1945 antara lain :
-          Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26);
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1);
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1);
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2);
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) dll
b.      Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan peraturan hukum;
-          Menghargai hak-hak orang lain;
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dll
c.       Tanggung jawab warga negara
Bentuk-bentuk tanggung jawab antara lain :
-          Menjunjung tinggi hokum dan pemerintah;
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional;
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar dll

E.     Pemahaman Tentang Demokrasi
1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari rakyat (demos), oleh rakyat dan untuk rakyat. Demos mempunyai makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang menjadi tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada 2 bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki ( monarki mutlak, monarki konsitusional dan monarki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik, yang berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
3.      Klasifikasi sistem pemerintahan
-          Dalam sistem kepartaian dikenal dengan 3 sistem yaitu sistem multi partai, sistem dua partai dan sistem satu partai
-          Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antar eksekutif dan legislative
F.     Prinsip Dasar Pemerintahan Rebublik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,tujuan dan cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan pemerintah Negara Indonesia.
Prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia terdapat di dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia ialah negara yang menganut hokum (rechtstaat), sistem konstitusi, dan kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, presiden tidak bertanggung jawab terhadap DPR dan yang membantu presiden adalah menteri negara. Menteri negara idak bertanggungjawab kepada DPR.
Presiden dibantu oleh badan pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, tugas dan fungsi tersebut dibagi menjadi :
a.       Departemen beserta aparat dibawahnya
b.      Lembaga pemerintahan bukn departemen
c.       Badan Usaha Milik Negara
Pembagian berdasarkan wilayah dan tingkat pemerintah antara lain :
a.       Pemerintah Pusat, tugas pokoknya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
b.      Pemerintah wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administrative kecamatan, desa/kelurahan)
c.       Pemerintah daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang dapat disebut dengan otonomi.
Beberapa rumusan tentang demokrasi, antara lain :
a.       Menurut Proft. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang telah dipraktekan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sampai saat ini.
b.      Menurut Sri Soemantri, Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia dan keadilan social.
c.       Menurut Sadely, Demokrasi adalah demokrasi yang berdasarkan pancasila yang meliputi bidang politik, social dan ekonomi.

G.    Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis UmumPerserikatan Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapt pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama.
b.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia.
c.       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya tercipta kedamaian
d.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
e.       Menimbang bahwa hak dan kebebasan ini adalah sangat penting untuk pelaksanaan janji secara benar.

H.    Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
a.       Konsepsasi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Sumpah Pemudah yang pada saat itu telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang pada akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan diri sendiri maupun orang lain. Kemudian timbulah segala tindakan yang berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita-cita bangsa Indonesia yang luhur dan kemudian menjadi cita-cita negara karena Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republic Indonesia, karena sila-sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.

I.       Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.       Pancasila sebagai ideology negara
Telah disebutkan bahwa pancasila merupakan filsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah pancasila ikut masuk dalam negara. Sehinggan dengan demikian pancasila merupakan ideology negara.
b.      UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimna bangsa ini terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan kesatuan raepublik Indonesia karena teks proklamasi secara tegas menyatakan bahwa merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara (karena tidak memengaruhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak ada pemerintahan.
c.       Implementasi konsepsi UUD1945 sebagai landasan konstitusi
-          Pancasila : cita-cita dan ideology negara
-          Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-          Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air
-          Kualitas negara : mencerdaskan agar sejajar dengan bangsa lain
-          Antar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh
d.      Konsepsi pertama tetang pancasila sebagai cita-cita dan ideology negara
-          Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
-          Kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan ridho Allah SWT
-          Adanya masa depan yang harus diraih
-          Cita-cita harus dicapai oleh bangsa melalui wadah NKRI
e.       Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat.
Paham negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.
f.       Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
J.       Perkembangan Pendidikan Pendahulun Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Dalam orde lama banyak ancaman yang dihadapi, yang menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954 terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR)  Nomor 29 Tahun 1954 terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Dalam orde baru ancaman yang dihadapi adalah tantangan non fisik. Tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Pada masa Reformasi dalam menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka sangat diperlukan Undang-Undang yang sesuai, keluarlah UU NO. 2 tahun1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ysng mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan

SUMBER : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/