Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau Perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk
dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan
usaha ( UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi sistem yang berkerja pada suatu badan uasaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi
membedakan dengan badan usaha lainnya (nokoperasi) adalah posisi anggota. Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan, bahwa anggota koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
Badan usaha koperasi
merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi kesatuan
tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisien dan efektifitas pencapaian
tujuan ekonomi individu anggotanya.
Tujuan
Dan Nilai perusahaan
Model dasar dari suatu
perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm). Teori
perusahaan menekankan bahwa di perusahaan
perlu menetapkan tujuan perusahaan, sehingga dengan demikian perusahaan
dapat menentukan apa yang harus dilakukan , menyusun progam aksinya, menetapkan
sasarannya, dan menyusun indikator keberhasilannya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
1.
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya.
2.
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan.
3.
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi.
4.
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumusakan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangannya kepentingan berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan. Pada awalnya teori mengkasumsikan bahwa
tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Meskipun
demikian pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih
penting.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
- Memaksimumkan
keuntungan
- Memaksimumkan
nilai perusahaan
- Memaksimumkan
biaya
Memksimumkan
Keuntungan
Agar konsep tujuan
perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan dari aspek
ekonomi manejerial. Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh
dari penerima total ( total revenue = TR ) dikurangi dengan biaya total. Dengan
menggunakan model matematika, hubungannya tersebut dapat ditulis sebagai
berikut.
P
= TR – TC
Selanjutnya, penerima total ( TR) dapat ditulis
sebagai berikut :
TR
= Q * P
Dimana Q = jumlah ( quality), P = harga (price)
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Apabila perusahaan lebih
memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat
jangka pendek, maka alternatif memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan
yang tepat untuk jangka menengah atau jangka pendek. Nilai perusahaan ( value
of firm ) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa
yang akan datang, yang di hitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan
tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
Meminiumkan
Biaya
Tujuan yang ketiga dari
perusahaan secara umum adalah menyangkut efisein atau lebih dikenal dengan
meminiumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekpresikan sebagai
berikut:
TC = FC + VC
Di mana : TC
= biaya total
FC
= biaya tetap
VC
= biaya variabel
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Apa relevansi konsep
tujuan perusahaan sebagaimana yang diuraikan sebelmnya terhadap badan usaha
koprasi? Tujuan koperasi sebagai perusahan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat
karena itu dalam banyak kasus koperasi manajemen tidak mengajar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka berkerja didasari dengan pelayanan. Untuk
kopersi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umum ( UU No.25/1992
pasal 3).
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Dalil atau postulat
teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Tujuan
perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
2. Tujuan
perususahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen
3. Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan suatu dengan berusaha keras.
Dari uraian di atas
dapat dilihat bahwa, teori perusahaan begitu luas, namun sayangnya tidak
memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha ( SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri,
baik perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, baja farmasi, komputer dan
alat kantor. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
1. Teori
laba menanggung resiko
2. Teori
laba friksional
3. Teori
laba monopoli
4. Teori
laba inovasi
5. Teori
laba efisien manajerial
Dari uraian teori laba
tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi maka perusahaan
koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisien manajerial.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih industri/perusahaan. Keuntungan
yang tinggi merupakan inseatif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya
dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komiditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit)
bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan.
Status
Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran
dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi
anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.
Mampu melakukan tindakan hukum.
2.
Menerima landasan idil, asas dan sendi dasar koperasi.
3.
Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak
sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang
berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang
lain.
Status anggota koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Dan yang termasuk
dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.
Anggota penuh
2.
Calon anggota
3.
Anggota yang dilayani
4.
Anggota luar biasa
Ditinjau dari sudut status, maka
keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup
usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus
lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2
kriteria:
1.
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan dibawah garis kemiskinan paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan yang sama.
2.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income)
yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota
tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan
terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas
ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan
bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Kegiatan
Usaha
Perusahaan yang bergerak dibidang industri perkapalan
memiliki kegiatan pokok usaha yaitu membuat/membangun kapal beserta perawatan
dan pemeliharaannya. Kegiatan usaha tersebut secara umum diiringi dengan:
- Perluasan kelompok customer dengan
memasuki segmen pasar baru (baik domestik maupun internasional) serta
mempertahankan existing access yang telah ada kepada pasar internasional
dalam rangka mengembangkan produk dipasar 45.000 DWT.
- Meningkatkan struktur permodalan
perusahaan melalui penarikan dana dari perbankan maupun lembaga keuangan atau
pasar modal.
- Mengembangkan dan meningkatkan
kapasitas output berdasarkan kapabilitas dan pengalaman yang dimiliki
melalui program Productivity Improvement.
- Mengimplementasikan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance didalam proses bisnis perusahaan.
- Menetapkan Core Competencies serta
menyusun MPP dalam rangka optimalisasi sumber
Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana yang digunakan untuk
melaksanakan usaha koperasi-koperasi . modal terdiri dari modal jangka panjang
dan modal jangka pendek.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah:
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas
ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung
dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin besar transaksi anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang
diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan
usaha lainnya.
Informasi
Dasar Penghitungan SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Persentase
bagian SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per anggota.
7. Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota.
8. Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna
dari istilah-istilah tersebut:
Adalah sisa hasil usaha
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax). Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi
koperasi.
Adalah kegiatan ekonomi
(jual-beli barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi
anggota adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini
diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku
transaksi ushaa anggota.
Adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh
dari buku simpanan anggota.
Adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
- Persentase
bagian SHU untuk simpanan anggota
Adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
- Persentase
bagian SHU untuk transaksi usaha anggota
Adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU
Koperasi : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU
Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU
Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi
:
- SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai,
pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh
karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan
pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari non-anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti
digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian
besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
- Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
dan terbuka
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Sumber: