A. KONSEP
KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi
menjadi 2 yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Sedangkan
konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua
konsep tersebut.
1. Konsep
Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionakan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munkner hanya membedakan koperasi
berdasar konsep barat dan konsep sosialis.Sementara itu di dunia ketiga,
walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumberdaya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.Perbedaan nya adalah tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuan nya adalah meningkatkan kondisi social
ekonomi anggotanya.
B. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian
yang berbeda-beda. Pada gilirannya suatu system perekonomian tertentu akan
saling menjiwai dengan koperasi sebagai sub sistemnya. Misalnya, ideology
pancasila dan system perekonomian yang termasuk dalam pasal 33 UUD 1945 akan
mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat di simpulkan bahwa,
aliran koperasi dalam suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system
perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
1. Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Hubungan masing-masing
ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai
berikut.
Tabel Hubugan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi
IDEOLOGI
|
SISTEM PEREKONOMIAN
|
ALIRAN KOPERASI
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas/ Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberal
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
2. Aliran
Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan ideology dan sistem perekonomian di suatu
Negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai Negara di
dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerak koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran.
Ø Aliran Yardstick
Ø Aliran Sosialis
Ø Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Perbedaan
Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
|
Peranan Koperasi
|
Hubungan dengan Pemerintah
|
YARDSTICK
|
Koperasi
berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negative
yang ditimbulkan oleh sistemekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan
gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak
campur tangan terhadap jatuh bangun nya organisasi koperasi di masyarakat
|
SOSIALIS
|
Koperasi
berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis dan bercorak
kolektif
|
Koperasi
merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah dengan demikian,
koperasi tidak mempunyai otonomi
|
PERSEMAKMURAN
|
Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat dan adil dan merata dimana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
|
Hubungan
koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap
mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut
mengembangkan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
|
C. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industry.Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan
usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan
tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Pada tahun
1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan dari bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.Pada tahun
1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi,
perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
dibidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Revolusi
industry di perancis juga mendorong berdirinya koperasi.Untuk mampu menghadapi
serangan industry Inggris, perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat dengan peningkatan
pengangguran.Kondisi inilah yang mendorong muncul nya pelopor-pelopor koperasi
diperancis seperti Charles Faurier dan Louis Blanc.
Charles
Faurier (1722-1837) menyusun sebuah gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan membentuk fakanteres, suatu
perkumpulan yang terdiri dari 300-400 keluarga yang bersifat komunal.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Pada tahun
1920, diadakan Cooparative Commissie yang di ketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen.Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki,
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah
pada bulan September 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi di butuhkan untuk
memperbaiki perekonomian rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan
lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche
Coorperatieve Vereenigingen (Sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus
berlaku bagi golongan putra bumi) untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang
diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.Sejak
lahirnya, Jawatan Koperasi (1930-1934) masuk dalam lingkungan departemen BB
(Departemen Dalam Negri).Kemudian pada tahun 1935, Jawatan Koperasi dipindahkan
ke Departemen EZ. (Departemen Kehakiman).
Pada
tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya.Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal
12 juli sebagai Hari Koperasi.
BAB
2 (PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI)
1. Koperasi,
Gotong royong dan Tolong menolong
Koperasi
mengandung makna “Kerja Sama”.Koperasi
bersumber dari kata co-operation yang artinya “Kerja Sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain.
Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain. Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah mulai di kenal dengan istilah “gotong royong”. Menurut Notoatmojo gotong royong asli di
Indonesia sudah di mulai pada tahun 2000 S.M, dan terdapat hampir diberbagai
etnis yang ada di Indonesia.Dengan demikian apakah arti koperasi dapat
disamakan dengan gotong royong? Atau apakah gotong royong dan tolong menolong
mempunyai prinsip yang sama dengan koperasi? Mubyarto memberikan jawaban
sebagai berikut.
Koperasi,
gotong royong, dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur dasar kerja sama,
tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar sebagai berikut.
Ø gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan
bersama, seperti perbaikan jalan, membangun gereja atau masjid, dan lain-lain.
Ø Tolong menolong menunjukan pada pencapaian tujuan
perorangan, seperti mengarap lahan sawah, memperbaiki rumah dan lain-lain.
Disini ada unsur balas membalas.
Ø Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsur
“keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Orang melaksanakan nya
karena adanya semacam keharusan dan solidaritas social. Sanksi social akan ada
terhadap anggota masyarakat yang tidak pernah bersedia ikut dalam gotong
royong. Demikian pula dalam hal tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini
lebih kuat lagi, karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri
di kemudian hari apabila tidak ada yang bersedia menolong nya pada waktu ia
memerlukannya.
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa gotong royong dan tolong menolong lebih
bertujuan social, bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi
yang lebih konkrit.
2. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh satu orang atau
lebih demi kepentingan bersama.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur yaitu :
1. Koperasi adalah Badan Usaha
(Business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
atau badan-badan hokum koperasi
3. Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “gerakan
Ekonomi Rakyat”
5. Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
3. Tujuan
Koperasi
Dalam UU.
No25 tahun 1992 tentang pengkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa, koperasi
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pasa umumnya.
Pernyataan ini mengandung arti bahwa, meningkatkan kesejahteraan anggota adalah
menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha.Jadi, pelayanan anggota
merupakan prioritas utama di bandingkan dengan masyarakat umum.
4. Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. 7 prinsip
koperasi yang paling sering dikutip:
1. Prinsip Munkner
2. Prinsip Rochdale
3. Prinsip Raiffeisen
4. Prinsip Herman Schulze
5. Prinsip ICA (Internasional
Coorpertive Allience)
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 12 tahun 1967
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU
No. 25 tahun 1992.
BAB 3 (ORGANISASI MANAJEMEN
KOPERASI)
1. Perangkat
Organisasi
James A.F
Stonermendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.Pekerjaan
untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki
oleh organisasi disebut pengorganisasian dan dilakukan oleh seorang
manajer.Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar
komponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
2. Manajemen Koperasi
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Dari sudut
pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara sudah mendarah daging
dalam organisasi koperasi.Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang
kurang efisien dan sangat mahal.
Terakhir
dipandang dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya
partisipatif, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sumber : Buku KOPERASI Teori dan Praktik. Arifin Sitio Halomoan Tamba