Rabu, 30 April 2014

Kasus Bank Century


Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama di dalam media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia. Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century. Kasus Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu. Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum. 

Melihat dari berbagai masalah hukum yang muncul dari Bank Century, banyak berbagai pihak yang cenderung melakukan generalisasi, akibatnya terjadilah percampuradukan isu, menambah kesimpangsiuran dan mempersulit penyelesaian berbagai kasus hokum bank century. Padahal setiap isu hukum bank century memiliki pendekatan berbeda dalam penyelesaian secara hokum dan forum. Sanksi hukum pun bisa berbeda-beda mulai dari administrative ketatanegaraan pidana atau perdata.

Sumber :

http://pubon.blogspot.com/2013/02/penyelesaian-kasus-bank-century.html


0 komentar:

Posting Komentar