Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu
keuangan Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita
utama di dalam media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah
Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank Dunia. Barangkali ada yang mengatakan
bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya karena adanya gugatan
praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap surat keputusan penghentian
penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan karena mereka melihat alasan
yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di media dalam beberapa minggu
terakhir telah beralih ke kasus Bank Century. Kasus Bank Century merupakan
kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7
triliun bagi bank yang bermasalah itu. Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa
sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres)
2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah
tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian
diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Melihat dari berbagai masalah hukum yang muncul dari Bank
Century, banyak berbagai pihak yang cenderung melakukan generalisasi, akibatnya
terjadilah percampuradukan isu, menambah kesimpangsiuran dan mempersulit
penyelesaian berbagai kasus hokum bank century. Padahal setiap isu hukum bank
century memiliki pendekatan berbeda dalam penyelesaian secara hokum dan forum.
Sanksi hukum pun bisa berbeda-beda mulai dari administrative ketatanegaraan
pidana atau perdata.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar